Sejumlah pemohon mengantri untuk membuat paspor di kantor Imigrasi Jakarta Barat, Rabu (26/1/2011). Mulai 26 Januari 2011, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi resmi meluncurkan paspor elektronik atau e-paspor, yang berteknologi chip. Biaya pembuatan paspor elektronik lebih mahal dari paspor biasa, yang biasanya Rp 225.000, e-paspor 48 halaman memasang tarif hingga Rp 655.000.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Electronic passport atau e-passport belum dikenal masyarakat Indonesia secara luas. Baru dijajakan pada Rabu (26/1) kemarin, paspor elektronik belum memikat hati masyarakat. Mahfum saja, tarif pembuatan paspor elektronik ini lebih tinggi bila dibanding membuat paspor lama.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2009, tarif pembuatan paspor elektronik ini sebesar Rp 655 ribu. Dana ini diperuntukkan pembuatan buku senilai Rp 600 ribu, dan penggunaan teknologi sebesar Rp 55 ribu.
Bandingkan dengan pembuatan paspor lama. Untuk pembuatan paspor lama, masyarakat cukup mengeluarkan dana Rp 255 ribu. Sejatinya untuk pembuatan paspor lama ini membutuhkan dana sebesar Rp 270 ribu. Dana ini terbagi untuk pembuatan buku sebesar Rp 200 ribu, penggunaan teknologi Rp 55 ribu, dan sidik jari Rp 15 ribu. Namun terhitung sejak 2011, dana sidik jari dihapus sehingga akhirnya masyarakat hanya mengeluarkan dana sebesar Rp 255 ribu.
Membengkaknya biaya buku untuk paspor elektronik, menurut Kasubag Humas Ditjen Imigrasi, Bambang Catur tidak terlepas dari penerapan sistem terpadu microchip pada kertas paspor elektronik.
"Penggunaan chip berpengaman, dan antena ini ditanam dalam paspor," kata Bambang. Ia menambahkan , chip yang ditanamkan di paspor ini tidak seperti chip yang berada di kartu ATM. Chip untuk paspor ini memiliki keunggulan. "Chipnya itu tidak terasa ditangan, dan kasat mata. Menyatu dengan kertas paspor," ujarnya.
Dia membeberkan, untuk setiap chip yang ada di paspor elektronik, sedikitnya ada tiga belas komponen data yang tersimpan. Data yang tersimpan di chip ini adalah nomor unik paspor, nomor unik identitas nasional (NIK), nama lengkap pemegang paspor, nama lengkap ibu kandung pemegang paspor, foto berwarna, tandatangan pemegang paspor dan kebangsaan pemegang paspor.
Selain itu, chip juga menyimpan data tentang kebangsaan pemegang paspor, tanggal penerbitan paspor dan tanggal berakhir paspor. Tidak ketinggalan, chip juga mengandung data tentang jenis kelamin pemegang paspor, tempat paspor diterbitkan, data sidik jari dan tanda tangan digital atau hash algorithm (kunci pengaman).
"Chip ini akan diletakkan di lembar belakang," ujar Bambang.
Paspor elektronik bukan hanya mengandalkan chip belaka. Pada lembar kedua paspor elektronik juga akan dilengkapi data-data tertulis pemegang paspor. Data tertulis ini sama dengan data yang tersimpan dalam chip. Hanya saja, di lembar kedua ini terdapat dua baris machine readable zone (MRZ). Bentuknya akan mirip seperti barcode. MRZ dan halaman data paspor akan disesuaikan dengan standar pengamanan International Civil Aviation Organization (ICAO).
Bambang mengaku, untuk pengadaan buku paspor elektronik, perum Peruri sebagai pengelolanya. Namun untuk urusan sistem sertifikasi yang mengeluarkan kunci untuk pengaman chip (Certificate of Authority - CA), dan sistem keamanan data (Key Management System-KMS), dia tidak mengetahui secara pasti.
"Itu terlalu teknis, saya bukan ahlinya. Silahkan tanya ke ahlinya. Yang pasti kita gunakan standarisasi ICAO," urainya.
Ihwal sistem sertifikasi yang mengeluarkan kunci untuk pengaman chip dan dan sistem keamanan data menjadi sorotan tajam Anggota Komisi Hukum DPR RI Ahmad Yani. Yani sempat mempertanyakan masalah tersebut ke Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar. "Kita menanti penjelasan Menkumham soal ini," ucapnya
• Tribunnews Label: Teknologi Informasi
Responses
0 Respones to "Membedah Fungsi Chip Kasat Mata di Paspor Elektronik"
Posting Komentar