PLN mengaku siap memberlakukan sanksi apabila para pelanggan industri mengancam tidak membayar sesuai tarif. Hal itu disampaikan Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun di dalam konferensi pers, Selasa (1/2), di Jakarta.
"Tidak ada keistimewaan," ujar Benny kepada para wartawan.
Benny mengemukakan, PLN dihadapkan pada dilema di dalam menerapkan capping 18% tersebut. PLN merasa tidak punya alasan hukum yang kuat selain melaksanakan sepenuhnya Kepmen ESDM 7/2010 yakni memberlakukan tarif secara penuh (mencabut capping).
Apabila PLN mempertahankan capping, maka BUMN sektor listrik itu berpotensi melanggar UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat dan UU Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kami juga harus melaksanakan UU Nomor 10/2010 tentang APBN 2011," ujar Benny.
(OL-5)
• MediaIndonesia Label: PLN, Teknologi Informasi
Responses
0 Respones to "Tarif Listrik Industri per 1 Februari Tanpa Capping"
Posting Komentar