JAKARTA--MICOM: Meski Research in Motion (RIM) masih dalam proses memasang server di Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring mengatakan, pemerintah bisa melakukan penyadapan terhadap BlackBerry (BB) secara legal.
"Warning saya, bahwa BB tidak bebas terhadap penyadapan, dan bisa dilakukan penyadapan terhadap BlackBerry," kata Menteri Tifatul di Jakarta, Senin (28/2).
Penyadapan terhadap BB, tuturnya, dilakukan untuk keperluan tertentu di antaranya untuk mengantisipasi peredaran gelap narkoba, ancaman terorisme, hingga korupsi.
Menilik dari pengalaman beberapa negara tetangga, Menteri Tifatul mencontohkan, seperti di India, untuk kasus teroris Bombay, salah satu artikel di media massa negara itu merilis bahwa komunikasi antarpelaku teroris dilakukan melalui BB.
"RIM sudah sepakat untuk memasang server atau repeater di Indonesia sehingga kita bisa lakukan penyadapan untuk kasus-kasus tertentu," katanya.
Meski kini sedang dalam proses pemasangan server di Indonesia, ia menegaskan BB tetap bisa disadap untuk keperluan investigasi kasus-kasus tertentu. Secara tegas ia meminta komitmen RIM untuk menjalankan aturan yang sudah disepakati sebagai antisipasi sejumlah kasus.
Menteri menambahkan hal yang terpenting saat ini adalah menyusun aturan perundangan terkait tata cara penyadapan.
"Hal terpenting adalah DPR harus segera membuat UU tentang tata cara penyadapan. Kita lebih setuju adanya UU baru tentang itu, dan sebaiknya RPP penyadapan akan dikembangkan sebagai UU saja," tegas Tifatul.(Ant/*/OL-9)
• MediaIndonesia Label: Seluler
Responses
0 Respones to "Menkominfo: Penyadapan BlackBerry Legal"
Posting Komentar