Kebijakan operator yang dianggap menggangu oleh pengusaha elektronik tersebut adalah pembatasan penjualan pulsa di suatu wilayah saja. Pembatasan ini bisa sebatas tingkat kecamatan atau pada tingkat kotamadya atau kabupaten sehingga pengusaha yang memasarkan pulsa di lain wilayah tidak bisa melakukannya.
"Mereka yang tergabung Aspindo (Asosisasi Server Pulsa Indonesia) mengeluhkan kebijakan per-cluster oleh operator yang ternyata sudah dilakukan selama setahun terakhir. Ini tentu saja mengganggu mata pencarian mereka," tegas Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S Dewabroto, di Jakarta, Rabu (30/3/2011).
Ditambahkan oleh Gatot, perwakilan yang diterima oleh Kemenkominfo ini juga mengadukan nasib mereka ke Komisi I DPR. Walhasil anggota dewan mendesak Kemenkominfo menyelesaikan sengketa yang melibat tiga operator Telkomsel, XL dan Indosat.
"Setelah kami pelajari ternyata kami tidak dalam kapasitas untuk mencarikan solusi. Isu ini berada di luar ranah kami. Tidak ada payung hukum yang kuat bagi Kominfo untuk intervensi," ujarnya.
Kendati demikian Kemenkominfo tetap menunggu komunikasi antara keduanya lebih lanjut, baik secara individu maupun organisasi. Diharapkan Jumat depan keduanya sudah menemui jalan keluar tanpa harus melibatkan Kominfo atau BRTI.
"Namun jika Jumat pekan depan isu tersebut masih buntu, Kominfo siap memediasi kedua pihak," tandas Gatot.(tyo)
• Okezone Label: Kemkominfo, Seluler
Responses
0 Respones to "Server Pulsa Dibatasi, Kemenkominfo Hanya Mediator"
Posting Komentar