"Kawasan sekitar 600 meter persegi ini ini mendapat perlindungan Peraturan Daerah Kota Bandung No 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan Kota Bandung. Dilarang merusak tempat tinggal dan membunuh atau memperjualbelikan kedua jenis burung ini. Bila merusak. Dendanya bisa mencapai Rp 5 juta ditambah sanksi administrasi lainnya," kata Walikota Bandung Dada Rosada di Cisaranten Kulon, Kota Bandung, Jumat (8/4/2011).
Kuntul Kerbau dan Blekok adalah burung air yang memiliki fungsi ekologi penting di alam, seperti penyerbuk jenis-jenis tumbuhan dan pemangsa hama pertanian tapi populasinya tidak banyak lagi di alam. Kedua burung ini sebelumnya mendapatkan perlindungan dari Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sejak tahun 1970, keduanya banyak berkembangbiak di rumpun bambu di Rancabayawak. Secara geografis, Rancabayawak ideal sebagai rumah bagi Blekok dan Kuntul Kerbau karena terletak di antara Sungai Cinambo dan Sungai Cisaranten.
• KOMPAS
Label: Fauna
Responses
0 Respones to "Habitat Blekok dan Kuntul Dilindungi"
Posting Komentar