JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring menyoroti banyaknya pengguna jejaring sosial Twitter yang menggunakan nama dan foto palsu. Tak hanya itu, banyak juga kicauan tweeps, sebutan pengguna Twitter, yang menurutnya merugikan pihak lain.
Terkait hal ini, politisi Partai Keadilan Sejahtera ini mengingatkan bahwa tweeps yang tak bertanggung jawab dapat dikenai pasal yang terdapat di Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancamannya mulai 7-12 tahun kurungan penjara. Tifatul pun merinci lima tindakan yang dapat membuat tweeps dituntut secara hukum.
"Pertama, pornografi. Kedua, gambling (judi). Ketiga, ancaman. Keempat, penipuan; dan kelima, blasphemy (penodaan terhadap agama)," kata Tifatul kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (6/2/2012).
Tifatul mengingatkan, jika ada pelanggaran secara signifikan, tweeps akan diproses sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini, kata Tifatul, pemerintah telah melakukan sosialisasi agar para pengguna Twitter melakukan aktivitasnya di jejaring sosial secara bertanggung jawab.
Bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas aktivitas seseorang di Twitter tak segan-segan melaporkannya ke pengelola situs jejaring sosial. Dengan demikian, akun yang bersangkutan dapat segera ditutup.
Selain itu, Tifatul juga menyoroti penggunaan bahasa di Twitter yang dinilai tidak standar. "Misalnya 'weh'. Kita tidak tahu ternyata 'weh' itu adalah 'gue'," sambung Tifatul.
Responses
0 Respones to "Menkominfo : 5 Alasan Pengguna Twitter Bisa Dipenjara"
Posting Komentar