Selain belum disahkannya UU Penyiaran, KPI juga tak melibatkan ATVSI dalam membentuk P3SPS
ATVSI |
Selain belum disahkannya Undang-undang Penyiaran, KPI juga tidak melibatkan Asosiasi dalam pembentukan P3SPS itu. "Ini berbeda dengan Dewan Pers saat awal dibentuk," katanya.
Yang tak kalah penting, P3SPS KPI 2012, masih mengatur detil hal-hal yang seyogyanya sudah diatur dalam aturan lain, seperti UU Pers No. 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Padahal UU Pers sudah mencakup pengaturan konten jurnalistik dalam berbagai medium termasuk televisi.
Pengaturan mengenai siaran Pemilu dalam P3SPS 2012 masih memberikan peluang bagi lembaga lain untuk mengatur teknik peliputan dan penyiaran bagi pemilu tingkat daerah maupun nasional. Seharusnya KPI merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-VI/2008 tentang UU Pemilu tahun 2008 di mana Pasal 99 UU 10/2008 yang berpotensi penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran yang berdasarkan UU 40/1999, dibatalkan oleh MK.
"Pengaturan mengenai Pemilu terutama terkait dengan program dan peliputan Jurnalistik, seharusnya diatur oleh KPI bersama Dewan Pers," katanya.
Sementara itu soal pengaturan iklan dalam industri televisi seharusnya dibahas secara intens dengan pelaku Industri. Karena iklan adalah urat nadi utama industri pertelevisian, terlebih lagi industri televisi Indonesia memiliki jumlah terbesar di dunia.
Pengaturan serta pembatasan soal iklan dalam P3SPS 2012 berpotensi merugikan industri televisi, termasuk televisi lokal. KPI seharusnya melihat konteks atas definisi iklan terhadap kebijakan tersebut dengan mendorong perkembangan industri penyiaran yang sehat.
• VIVAnews Label: Teknologi Informasi
Responses
0 Respones to "ATVSI Sayangkan Keluarnya Pedoman Penyiaran"
Posting Komentar