ISENG BLOGER

Pengembangkan Energi Terbarukan Terabaikan



Wakil Sekjen METI, Yani Witjaksono -- MI/Panca Syurkani/bo
JAKARTA--MICOM: Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) menyebutkan pengembangan energi baru dan terbarukan memerlukan kebijakan yang diatur dalam undang-undang.

Wakil Sekjen METI Yani Witjaksono, di Jakarta, Sabtu (28/4) mengatakan pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT) mencakup banyak instansi terkait.

"Selain Kementerian ESDM, juga Kementerian Keuangan, Bappenas, PLN, hingga DPR, sehingga perlu dibuat UU-nya," katanya.

Menurut dia, selama ini pengembangan EBT tidak berjalan maksimal karena masing-masing instansi bergerak sendiri-sendiri dan cenderung ego sektoral.

Akibatnya, meski Indonesia mempunyai potensi sumber yang melimpah, namun EBT belum berkembang dengan optimal dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakatnya.

"India, China, Brasil, dan Malaysia bisa. Kenapa kita yang punya semua jenis EBT, tidak," katanya.

Yani mengatakan energi akan terus diperlukan untuk mendukung pertumbuhan.

Selama ini, menurut dia, kebijakan energi pemerintah hanya terkonsentrasi pada energi fosil, sehingga mengabaikan EBT.

Padahal, energi fosil tentunya akan semakin terbatas dan habis. Di sisi lain, EBT tidak akan habis.

Energi fosil, lanjutnya, juga makin berkembang dan sulit digantikan karena memperoleh subsidi, sehingga harganya murah. "Kita perlu energi pengganti yakni EBT yang melimpah," ujarnya.

Ia juga mengatakan, EBT merupakan energi ramah lingkungan, sehingga akan mengurangi emisi yang sejalan dengan program pemerintah.

Selain itu, tambah Yani, EBT memanfaatkan energi setempat, sehingga tidak membutuhkan transportasi dan infrastruktur pengangkutan. "EBT juga ada di seluruh Indonesia dan bersifat berkelanjutan," ujarnya. (Ant/OL-9)


MediaIndonesia


Responses

0 Respones to "Pengembangkan Energi Terbarukan Terabaikan"

Posting Komentar

 

Categories

Recent Comments

Popular Posts

Return to top of page Copyright © 2012 | Iseng Bloger Converted into Blogger Template by Riyan Apri