Ilustrasi situs sharing file. |
Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Ashwin Sasongko menjelaskan, pemerintah akan aktif melakukan pemblokiran terhadap situs download musik sesuai dengan pengaduan dari masyarakat.
"Kemarin pihak Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) yang melakukan pengaduan. Kami sudah melakukan pemblokiran terhadap situs yang dimaksud, bahkan sejak tahun lalu," kata Ashwin kepada Kompas.com di Jakarta, Selasa (15/5/2012).
Selama ini, Kemkominfo hanya akan melakukan pemblokiran situs dari pengaduan masyarakat. Situs download musik ilegal banyak dikeluhkan oleh pihak ASIRI karena telah mengganggu keberlangsungan bisnis pemusik.
"Sebenarnya sudah banyak yang diblokir, tapi orang Indonesia itu pintar, satu diblokir akan muncul situs yang lain," tambahnya.
Ashwin mengaku Kemkominfo hanya berwenang melakukan pemblokiran situs. Namun bila pihak ASIRI atau pemusik ingin menuntut kepada pemilik situs agar dijerat sesuai hukum, maka mereka harus melapor ke pihak kepolisian serta Kementerian Hukum dan HAM, sesuai Undang-Undang Hak Kekayaan Intelektual.
Berikut nama-nama situs download musik ilegal yang diklaim telah diblokir oleh pemerintah:
1. Gudanglagu.net
2. Mp3lagu.com
3. Pandumusica.info
4. Mp3bos.com
5. Musik-flazher.com
6. Misshacker.com
7. Abmp3.com
8. Mp3bear.com
9. Freedownloadmp3.com
10. Plasamusic.com
11. Gudanglagu.com
12. Mp3gratis.net
13. Warungmp3.com
14. Musik-corner.com
15. mp34shared.com
16. index-of-mp3.com
17. trendmusik.com
18. Katalogmp3.info
19. mp3downloadlagu.com
20. dewamp3.com
Namun menurut pantauan Kompas.com, setelah dicoba, ternyata baru dua situs download musik yang sudah terblokir. Berarti sisanya masih bisa untuk mengunduh file musik gratis tersebut.
• KOMPAS.com Label: Cyber, Kemkominfo
Responses
0 Respones to "Kemkominfo Blokir 20 Situs "Download" Musik Ilegal"
Posting Komentar