REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Organisasi para ilmuwan terkemuka, Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI), tengah mengkaji pembentukan lembaga pendanaan riset yang independen untuk membiayai riset-riset yang tidak bisa didanai oleh pemerintah.
"Sekarang ini pemerintah hanya mau mendanai riset yang sesuai dengan tujuh fokus riset yang telah ditetapkan," kata anggota AIPI yang diminta mempersiapkan lembaga tersebut, Prof Dr Satryo Brodjonegoro pada Sidang Paripurna I AIPI 2012 di Kabupaten Kampar, Riau, Sabtu.
Fokus riset yang hanya bisa didanai oleh pemerintah melalui Kementerian Ristek, adalah yang berkaitan dengan pangan, kesehatan, energi, teknologi informasi dan komunikasi, teknologi pertahanan, transportasi, serta material maju.
"Di luar fokus itu, proposal riset ditolak. Ini memang cara pemerintah di negara manapun mengarahkan hasil-hasil riset di negerinya yang memiliki anggaran terbatas," katanya.
Menurut Satryo, Indonesia membutuhkan mekanisme pendanaan riset yang lebih fleksibel agar riset dapat terpacu untuk menunjang kemajuan bangsa di masa datang.
Berdasarkan data 2010, total dana riset nasional hanya 0,08 persen dari produk domestic bruto (PDB) nasional dan tersebar di berbagai kementerian serta lembaga penelitian pemerintah. Proporsi ini dianggap terlalu kecil bagi suatu bangsa yang ingin maju.
Lembaga pendanaan abadi bagi riset itu akan bernaung di bawah AIPI, karena AIPI telah memiliki Undang-Undang No. 8 tahun 1990, sehingga pemerintah memiliki kewajiban mendukung AIPI.
Lembaga pendanaan riset ini akan dinamakan Indonesian Science Fund (ISF). ISF akan mengelola dana khusus untuk kepentingan riset yang berasal dari pemerintah, swasta atau lembaga-lembaga donor di luar negeri, ujarnya.
Gagasan pembentukan ISF ini sudah disetujui oleh Bappenas dan Kementerian Keuangan, katanya. Untuk itu, AIPI berencana mencanangkan ISF pada 11 Juli 2012.
"Sekarang ini pemerintah hanya mau mendanai riset yang sesuai dengan tujuh fokus riset yang telah ditetapkan," kata anggota AIPI yang diminta mempersiapkan lembaga tersebut, Prof Dr Satryo Brodjonegoro pada Sidang Paripurna I AIPI 2012 di Kabupaten Kampar, Riau, Sabtu.
Fokus riset yang hanya bisa didanai oleh pemerintah melalui Kementerian Ristek, adalah yang berkaitan dengan pangan, kesehatan, energi, teknologi informasi dan komunikasi, teknologi pertahanan, transportasi, serta material maju.
"Di luar fokus itu, proposal riset ditolak. Ini memang cara pemerintah di negara manapun mengarahkan hasil-hasil riset di negerinya yang memiliki anggaran terbatas," katanya.
Menurut Satryo, Indonesia membutuhkan mekanisme pendanaan riset yang lebih fleksibel agar riset dapat terpacu untuk menunjang kemajuan bangsa di masa datang.
Berdasarkan data 2010, total dana riset nasional hanya 0,08 persen dari produk domestic bruto (PDB) nasional dan tersebar di berbagai kementerian serta lembaga penelitian pemerintah. Proporsi ini dianggap terlalu kecil bagi suatu bangsa yang ingin maju.
Lembaga pendanaan abadi bagi riset itu akan bernaung di bawah AIPI, karena AIPI telah memiliki Undang-Undang No. 8 tahun 1990, sehingga pemerintah memiliki kewajiban mendukung AIPI.
Lembaga pendanaan riset ini akan dinamakan Indonesian Science Fund (ISF). ISF akan mengelola dana khusus untuk kepentingan riset yang berasal dari pemerintah, swasta atau lembaga-lembaga donor di luar negeri, ujarnya.
Gagasan pembentukan ISF ini sudah disetujui oleh Bappenas dan Kementerian Keuangan, katanya. Untuk itu, AIPI berencana mencanangkan ISF pada 11 Juli 2012.
♣ REPUBLIKA.CO.ID
Label: Ristek
Responses
0 Respones to "AIPI akan Bentuk Lembaga Pendanaan Riset"
Posting Komentar