Jenis kelompok mahram ini terbagi menjadi 3 kategori yaitu :
- Mahram karena nasab (keturunan).
- Mahram karena penyusuan.
- Mahram mushaharah (kekeluargaan kerena pernikahan).
Beberapa golongan orang yang termasuk haram dinikahi karena keturunan adalah sebagai berikut :
- Ibu, nenek dan seterusnya ke atas baik dari jalur laki-laki maupun wanita
- Anak perempuan (putri), cucu perempuan dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita
- Saudara perempuan sekandung, seayah atau seibu
- Saudara perempuan bapak (bibi), saudara perempuan kakek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu
- Saudara perempuan ibu (bibi), saudara perempuan nenek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu
- Putri saudara perempuan (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita
- Putri saudara laki-laki sekandung, seayah atau seibu (keponakan), cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita
Maksud dari larangan untuk menikahi mahram karena sebab saudara penyusuan adalah seorang wanita yang menyusui seorang anak menjadi mahram bagi anak susuannya, padahal air susu itu bukan miliknya melainkan milik suami yang telah menggaulinya sehingga memproduksi air susu.
Ini menunjukkan secara tanbih bahwa suaminya menjadi mahram bagi anak susuan tersebut. Kemudian penyebutan saudara susuan secara mutlak, berarti termasuk anak kandung dari ibu susu, anak kandung dari ayah susu, serta dua anak yang disusui oleh wanita yang sama.
Yang masuk dalam kelompok mahram karena sepersusuan.
- Wanita yang menyusui dan ibunya.
- Anak perempuan dari wanita yang menyusui (saudara persusuan).
- Saudara perempuan dari wanita yang menyusui (bibi persusuan).
- Anak perempuan dari anak perempuan dari wanita yang menysusui (anak dari saudara persusuan).
- Ibu dari suami dari wanita yang menyusui.
- Saudara perempuan dari suami dari wanita yang menyusui.
- Anak perempuan dari anak laki-laki dari wanita yang menyusui (anak dari saudara persusuan).
- Anak perempuan dari suami dari wanita yang menyusui.
- Istri lain dari suami dari wanita yang menyusui.(id.wikipedia.org)
- Ibu istri (ibu mertua), nenek istri dan seterusnya ke atas, meskipun hanya dengan akad.
- Anak perempuan istri (anak tiri), jika si lelaki telah melakukan hubungan dengan ibunya.
- Istri bapak (ibu tiri), istri kakek (nenek tiri), dan seterusnya ke atas.
- Istri anak (menantu perempuan), istri cucu, dan seterusnya kebawah.
Responses
0 Respones to "Mahram Haram Dinikahi"
Posting Komentar