Dan dalil mengenai tanggung jawab kepala keluarga memberikan nafkah kepada istri dan anak-anak telah ada dalam firman Allah Ta'ala yaitu yang artinya :"Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya". (QS. Al-Baqarah ayat 233 ).
Memberi nafkah kepada anak-anak bukan tuntutan kehidupan semata, namun akan membuahkan pahala jika diniatkan karena Allah Subhanahu wa Ta’ala. Tidak hanya itu, dalam kerangka kewajiban memberikan nafkah ini ada permasalahan lain yang harus pula diperhatikan yaitu tentang masalah kehalalan nafkah yang kita berikan. Karena memang nafkah yang halal lah yang akan memberikan manfaat dunia akherat kepada anak sitri dan juga keluarganya.
Berikut adalah dalil hadist mengenai memberikan nafkah adalah juga dianggap sebagai sedekah yaitu hadist Rasulullah SAW yang artinya
:"Wahai anak Adam! Sesungguhnya jika kamu mensedekahkan kelebihan hartamu, itu lebih baik bagimu daripada kamu simpan, karena hal itu akan lebih berbahaya bagimu. Dan kamu tidak akan dicela jika menyimpan sekedar untuk keperluan. Dahulukanlah memberi nafkah kepada orang yang menjadi tanggunganmu. Tangan yang di atas adalah lebih baik, daripada tangan yang di bawah." (HR. Muslim).
Dan ada beberapa hikmah keutamaan memberikan nafkah kepada keluarga yaitu :
- Mendapatkan Pahala Sedekah. Hal ini tercermin dalam sebuah hadist yang berbunyi :"Abu Mas’ud Al Badri dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda : "Apabila seorang muslim memberi nafkah kepada keluarganya karena Allah, maka pahala nafkahnya itu sama dengan pahala sedekah." (HR. Muslim).
- Mendapatkan Pahala atas apa yang dinafkahkan kepada istri dan anak-anaknya. Hal ini tercermin dalam haist yang berbunyi : Dalam hadits Saad bin Malik diceritakan bahwa Nabi bersabda : "Sesungguhnya, meskipun engkau memberikan nafkah kepada keluargamu sendiri, engkau tetap memperoleh pahala, sampai sekerat makanan yang engkau suapkan ke mulut istrimu." (HR. Bukhari).
Responses
0 Respones to "Kewajiban Suami Memberikan Nafkah"
Posting Komentar