Hal ini seperti yang dituangkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) melalui surat resminya yaitu Surat Edaran Nomor : SE/10/M.PAN-RB/08/2013 bahwasannya Menteri PAN-RB Bapak Azwar Abubakar meminta kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh Indonesia untuk menyiapkan sarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tes CPNS sistem Computer Assisted Test (CAT), termasuk spesifikasi minimal infrastruktur penggunaan CAT. Sehingga bila tiba waktu dalam jadwal tes CPNS 2013 nantinya akan bisa berjalan dengan baik dan juga sukses.
Pihak Kementerian PAN-RB sebagaimana dikutip dari situs resmi Setkab (Sekretaris Kabinet), pada hari Rabu (28/8/2013) yaitu di www.setgab.go.id mengimbau kepada seluruh peserta tes CPNS nantinya melakukan registrasi lamaran melalui situs yang benar, yaitu situs website resmi tempat mendaftar online CPNS tahun 2013 dan juga agar bisa mengisi formulir dengan benar dan lengkap. Kesalahan dalam hal pengisian formulir pendaftaran online nantinya sampai dengan nantinya terjadi ketidaksesuaian dengan berkas digital pendukung yang telah diunggah, akan mengakibatkan ketidaklulusan pada tahap I (verifikasi administrasi).
Berkut ini adalah data dan dokumen pendukung penerimaan pendaftaran CPNS 2013 yang harus disiapkan oleh keseluruhan peserta yang akan mengikuti ujian cpns di tahun 2013 ini yaitu :
- Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Tahun dan nomor ijasah pendidikan terakhir.
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) transkrip nilai pendidikan terakhir.
- Berkas pasfoto digital warna berukuran 200 x 150 piksel dalam format JPEG (dengan nama ekstensi JPG) dan maksimal berukuran sebesar 30 KB.
- Berkas fotokopi digital ijasah dan transkrip dalam format PDF (dengan nama ekstensi PDF) dan maksimal berukuran 500 KB.
- Surat elektronik (Email) yang biasa dan selalu Anda akses secara berkala. Informasi khusus akan disampaikan melalui surat elektronik secara langsung.
- Judul dan abstrak tugas akhir / tesis / disertasi.
- Untuk pelamar lulusan dari luar-negeri, diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah dari Dikti – Depdiknas, atau Surat Keterangan telah mengajukan permohonan Penyetaraan Ijazah.
Pelaksanaan tes CPNS dari pelamar umum dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) akan dimulai pada 29 September 2013. Sedangkan tes CPNS melalui sistem lembar jawaban komputer (LJK) untuk honorer kategori dua maupun pelamar umum akan digelar serentak pada 3 November 2013.
Dalam pelasanaan ujian sistem CAT ini, kepada keseluruhan peserta diwajibkan untuk menyelesaikan 100 soal. Terbagi menjadi 35 soal tes wawasan kebangsaan (TWK), 30 soal tes intelegensia umum (TIU), dan 35 soal tes karakteristik pribadi (TKP). Untuk TWK dan TIU, kalau salah nilainya nol, kalau betul nilainya 5.
Untuk mengatasi keadaan itu, harus diciptakan sebuah sistem yang akan bisa dalam hal memutus mata rantai transaksi illegal, yang merusak sendi-sendi kehidupan bernegara itu. Pemerintah yakin, test CPNS dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang akan dilaksanakan mulai tahun 2013 dan juga kemungkinan untuk seterusnya tahun-tahun ke depan ini dapat menghindari terjadinya praktik-praktik tidak terpuji itu.
Dalam pelaksanaannya, panitia seleksi nasional pengadaan CPNS bekerjasama dengan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) yang membantu proses pengamanan sistem teknologinya. "Lemsaneg akan mem-protect supaya soal-soal pada sistem CAT tidak bocor. Dijamin seratus persen aman," imbuhnya.
Label: Berita CPNS 2013
Responses
0 Respones to "Persyaratan Tes CPNS Dengan CAT"
Posting Komentar