Salam :)
Kali ini saya akan menuliskan tentang Syarat Mengikuti Tes CPNS 2013. Tes CPNS 2013 ini berbeda dengan tahun sebelumnya, yaitu menggunakan sistem Sistem Computer Assisted Test (CAT) sebagaimana Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor : SE/10/M.PAN-RB/08/2013. Pelaksanaan Tes CPNS dengan metode baru ini, mewajibkan peserta tes untuk melengkapi beberapa berkas penting sebagai persyaratan mengikuti Tes CPNS 2013.
Persyaratan Utama yaitu sebelumnya peserta tes harus terdaftar sebagai peserta tes CPNS 2013 dengan melakukan registrasi Pendaftaran CPNS secara online.
Persyaratan saat di lokasi pelaksanaan Tes CPNS adalah melengkapi data-data penting berikut ini :
- Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Tahun dan nomor ijasah pendidikan terakhir.
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) transkrip nilai pendidikan terakhir.
- Berkas pasfoto digital warna berukuran 200 x 150 piksel dalam format JPEG (dengan nama ekstensi JPG) dan maksimal berukuran sebesar 30 KB.
- Berkas fotokopi digital ijasah dan transkrip dalam format PDF (dengan nama ekstensi PDF) dan maksimal berukuran 500 KB.
- Surat elektronik (Email) yang biasa dan selalu Anda akses secara berkala. Informasi khusus akan disampaikan melalui surat elektronik secara langsung.
- Judul dan abstrak tugas akhir / tesis / disertasi.
- Untuk pelamar lulusan dari luar-negeri, diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah dari Dikti – Depdiknas, atau Surat Keterangan telah mengajukan permohonan Penyetaraan Ijazah.
Peserta diimbau melakukan registrasi lamaran melalui situs yang benar, mengisi formulir dengan benar dan lengkap. Kesalahan pengisian sehingga terjadi ketidaksesuaian dengan berkas digital pendukung yang telah diunggah akan mengakibatkan ketidaklulusan pada tahap I (verifikasi administrasi).
Kebenaran isian serta berkas digital yang diunggah akan dicek pada saat verifikasi fisik sebelum ujian tulis. Ketidaksesuaian data akan mengakibatkan peserta digugurkan dan tidak diperkenankan mengikuti ujian tulis.
Dalam proses verifikasi, panitia tidak memiliki (dan tidak diberi) wewenang untuk melakukan perubahan pada isian Anda.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, pelaksanaan tes CPNS akan dibagi dalam dua metode. Yaitu sitem yang menggunakan LJK dan sistem CAT.
Pelaksanaan tes CPNS dari pelamar umum dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) akan dimulai pada 29 September 2013. Sedangkan tes CPNS melalui sistem lembar jawaban komputer (LJK) untuk honorer katagori dua maupun pelamar umum akan digelar serentak pada 3 November 2013.
Dalam CAT, peserta diwajibkan menyelesaikan 100 soal. Terdiri dari 35 soal tes wawasan kebangsaan (TWK), 30 soal tes intelegensia umum (TIU), dan 35 soal tes karakteristik pribadi (TKP). Untuk TWK dan TIU, kalau salah nilainya nol, kalau betul nilainya 5.
Untuk mengatasi keadaan itu, harus diciptakan sebuah sistem yang bisa memutus mata rantai transaksi illegal, yang merusak sendi-sendi kehidupan bernegara itu. Pemerintah yakin, test CPNS dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang akan dilaksanakan mulai tahun 2013 ini dapat menghindari terjadinya praktik-praktik tidak terpuji itu.
Dalam pelaksanaannya, panitia seleksi nasional pengadaan CPNS bekerjasama dengan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) yang membantu proses pengamanan sistem teknologinya.
Bagi anda yang ingin Latihan Tes CPNS dengan metode Computer Assisted Test (CAT) anda bisa mendapatkan Software Latihan Soal CAT dengan mendaftar DISINI.
Itulah yang bisa saya tuliskan mengenai Syarat Mengikuti tes CPNS 2013. Semoga tulisan ini bermanfaat, tolong disebarkan agar semua orang tau persyaratan Tes CPNS 2013 ini. Sekian,
Wassalam :)
Responses
0 Respones to "Syarat Tes CPNS 2013"
Posting Komentar