"Jadi ini (berdasarkan) ketentuan dari UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang harus diturunkan dalam bentuk peraturan pemerintah," kata Menkominfo di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, sebelum mengikuti sidang kabinet paripurna dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Menurut Menkominfo, peraturan pemerintah terkait hal itu telah disusun dan diharapkan dapat disahkan pada awal 2012. "PP ini sudah dibuat bahwa seluruh jaringan telekomunikasi internasional yang beroperasi di Indonesia dan seluruh perusahaan internasional yang beroperasi di Indonesia, hukumnya wajib membangun data center, server," katanya.
Terkait dengan RIM, ia mengatakan bahwa pemberitahuan dari pemerintah bersifat peringatan mengingat membangun pusat data bukan hal yang mudah sehingga RIM bersiap diri.
"Jadi pemberitahuan kami sifatnya sekedar peringatan karena membangun data center itu tidak gampang, tidak bisa sehari-dua hari dan mahal," ujarnya.
Sebelumnya, Badan Regulasi Telekomunikasi (BRTI) memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk menghentikan layanan BlackBerry Internet Service (BIS). RIM dianggap tidak memenuhi aturan penyediaan layanan internet di Indonesia.
• Republika Label: Ilmu Pengetahuan, Kemkominfo
Responses
0 Respones to "Tahun 2012 Jaringan Telko Asing Wajib Miliki Data Center di Indonesia"
Posting Komentar