Jakarta - BUMN industri penerbangan, PT Dirgantara Indonesia (PT DI) mengaku harus menjual lebih mahal produknya kepada pihak swasta atau instansi di luar TNI/Polri dalam negeri. Alasannya karena setiap pembelian pesawat dan helikopter buatan PT DI oleh kena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM).
Peraturan ini membuat instansi pemerintahan di luar TNI/Polri atau perusahaan swasta Tanah Air harus membayar 50% lebih mahal dari harga seharusnya yang dijual PT DI.
"Betul kita ada kelemahan kalau jual di dalam negeri di instansi pemerintahan non TNI/Polri atau ke airlines. Ini ada PPn BM. Ini diatur UU, besarannya 50%," ucap GM Marketing Dirgantara Indonesia Arie Wibowo kepada detikFinance Selasa (30/7/2013).
Misalnya Badan SAR Nasional (Basarnas) memutuskan membeli 2 unit helikopter tipe AS-365N3+ Dauphin ke PT DI. Basarnas wajib membayar PPn BM hingga 50% ketika membeli helikopter ke PT DI, padahal kalau Basarnas membeli helikopter di luar negeri harga jauh lebih terjangkau karena tidak harus membayar pajak barang mewah.
"Kita jual 2 buah heli ke basarnas. Basarnas wajib bayar PPn BM senilai 50% dari harga heli. Itu sama saja bayar 1 heli untuk beli 2 heli. Jadinya Basarnas kalau beli di PTDI mahal," terangnya.
Ia mencontohkan harga pesawat CN295 untuk versi standar dijual US$ 39 juta per unit. Ketika pesawat ini dibeli oleh maskapai dalam negeri, pihak maskapai harus membayar lebih mahal menjadi US$ 58,5 juta per unit karena adanya PPn BM.
Kondisi ini membuat pelanggan asal dalam negeri lebih memilih membeli dari impor atau dari para pemasok produsen pesawat dan helikopter dunia. Padahal secara kualitas pesawat dan helikopter yang dibuat dan dirakit pada pabrik PT DI yang terletak di Bandung Jawa Barat tidak kalah bersaing.
"Misal Lion Air, Sriwijaya beli di PT DI jadi mahal kalau mereka pengadaan pesawat lewat luar negeri mereka nggak dikenakan PPnBM. Ini kontradiksi. Jadi animo beli pesawat di PT DI rendah karena pajak," jelasnya.
Ia pun berharap pemerintah melalui Kementerian Keuangan dapat merevisi pengenaan PPnBM untuk produk-produk strategis karya BUMN Indonesia. Hal ini jika diterapkan bisa meningkatkan daya saing produk PT DI di pasar dalam negeri.
"Jadi kita jual lebih banyak ke luar negeri karena aturan PPnBM. Paling kalau jual ke luar negeri kena PPh saja. Sementara pasar dalam negeri jauh lebih besar daripada luar negeri tapi dengan aturan ini (PPnBM) jadi sulit," tegasnya.(feb/hen)
Peraturan ini membuat instansi pemerintahan di luar TNI/Polri atau perusahaan swasta Tanah Air harus membayar 50% lebih mahal dari harga seharusnya yang dijual PT DI.
"Betul kita ada kelemahan kalau jual di dalam negeri di instansi pemerintahan non TNI/Polri atau ke airlines. Ini ada PPn BM. Ini diatur UU, besarannya 50%," ucap GM Marketing Dirgantara Indonesia Arie Wibowo kepada detikFinance Selasa (30/7/2013).
Misalnya Badan SAR Nasional (Basarnas) memutuskan membeli 2 unit helikopter tipe AS-365N3+ Dauphin ke PT DI. Basarnas wajib membayar PPn BM hingga 50% ketika membeli helikopter ke PT DI, padahal kalau Basarnas membeli helikopter di luar negeri harga jauh lebih terjangkau karena tidak harus membayar pajak barang mewah.
"Kita jual 2 buah heli ke basarnas. Basarnas wajib bayar PPn BM senilai 50% dari harga heli. Itu sama saja bayar 1 heli untuk beli 2 heli. Jadinya Basarnas kalau beli di PTDI mahal," terangnya.
Ia mencontohkan harga pesawat CN295 untuk versi standar dijual US$ 39 juta per unit. Ketika pesawat ini dibeli oleh maskapai dalam negeri, pihak maskapai harus membayar lebih mahal menjadi US$ 58,5 juta per unit karena adanya PPn BM.
Kondisi ini membuat pelanggan asal dalam negeri lebih memilih membeli dari impor atau dari para pemasok produsen pesawat dan helikopter dunia. Padahal secara kualitas pesawat dan helikopter yang dibuat dan dirakit pada pabrik PT DI yang terletak di Bandung Jawa Barat tidak kalah bersaing.
"Misal Lion Air, Sriwijaya beli di PT DI jadi mahal kalau mereka pengadaan pesawat lewat luar negeri mereka nggak dikenakan PPnBM. Ini kontradiksi. Jadi animo beli pesawat di PT DI rendah karena pajak," jelasnya.
Ia pun berharap pemerintah melalui Kementerian Keuangan dapat merevisi pengenaan PPnBM untuk produk-produk strategis karya BUMN Indonesia. Hal ini jika diterapkan bisa meningkatkan daya saing produk PT DI di pasar dalam negeri.
"Jadi kita jual lebih banyak ke luar negeri karena aturan PPnBM. Paling kalau jual ke luar negeri kena PPh saja. Sementara pasar dalam negeri jauh lebih besar daripada luar negeri tapi dengan aturan ini (PPnBM) jadi sulit," tegasnya.(feb/hen)
Responses
0 Respones to "Kena Pajak Barang Mewah, Pesawat Made in Bandung Lebih Mahal 50%"
Posting Komentar